KPPS dalam Pemilu Mendatang Harus Diperiksa Kesehatannya

18-05-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid saat ditemui Parlementaria usai rapat internal Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Devi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid mengungkapkan dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu harus diperiksa kesehatannya. Hal ini semata untuk menghindari peristiwa dalam pemilihan suara tahun lalu, dimana tidak sedikit KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia saat dan pasca pemilu.

 

“Ada beberapa syarat yang harus diikuti untuk menjadi KPPS, salah satunya syarat kesehatan. Dimana setiap orang yang ingin menjadi KPPS harus melalui pemeriksaan kesehatan. Ini semata untuk menghindari terjadinya peristiwa seperti pemilu tahun lalu, banyak petugas pemilu yang sakit, bahkan meninggal dunia,” ujar Sodik, saat ditemui Parlementaria usai rapat internal Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

 

Politisi fraksi Partai Gerindra ini melanjutkan, selain syarat kesehatan, hal yang menjadi kesepakatan Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah terkait KPPS atau Panitia Pemilu adalah kenaikan honor petugas pemilu, logistik dan peningkatan kesejahteraan. Selain itu untuk menghindari peristiwa banyaknya KPPS yang sakit dan meninggal dunia, Komisi II DPR juga menekankan kepada KPU untuk meciptakan dinamika pemilu yang lebih sehat.

 

Selain terkait KPPS, Sodik menambahkan bahwa ada beberapa hal penting yang telah menjadi kesepakatan DPR (dalam hal ini Komisi II) dengan Pemerintah dan KPU, diantaranya terkait anggaran pemilu, digitalisasi, masa atau durasi kampanye pemilu antara 70 hingga 90 hari, serta dukungan logistik bagi penyelenggara pemilu.

 

“Sudah ada beberapa kesepakatan tentang pemilu, baik terkait anggaran, digitalisasi, logistik serta durasi kampanye pemilu antara 70-90 hari. Namun untuk resminya, insyallah dalam minggu-minggu setelah pembukaan masa sidang ini akan diumumkan atau disahkan secara resmi oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Yang pasti dari semua hal tadi, kita berharap agar dinamika pemilu 2024 mendatang dapat lebih sehat,” tegasnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...